News Info Terkini
Live
wb_sunny

Breaking News

Kendalikan Sabu Dari Dalam Lapas, Polisi Ungkap TPPU Narkotika Rp. 42 Miliar

Kendalikan Sabu Dari Dalam Lapas, Polisi Ungkap TPPU Narkotika Rp. 42 Miliar

#
#
#
Kendalikan Sabu Dari Dalam Lapas, Polisi Ungkap TPPU Narkotika Rp 42 Miliar

Penulis: Rian Saputra

PALU,TVRISulteng - Kepolisian daerah sulawesi tengah ungkap kasus tindak pidana pencucian uang milik seorang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu yang juga bandar Narkoba di wilayah ini. Dari total TPPU Rp 42 miliar lebih, yang berhasil dilakukan penyitaan hanya sebanyak  Rp 9,3 miliar.

IL warga binaan Lapas palu dan istrinya SK serta KAS yang merupakan mertua dari IL dihadirkan, dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, pada Senin 30 Januari 2023.

Satu keluarga ini terindikasi terlibat dalam jaringan Narkotika, ketiganya memiliki peran masing-masing yang mana tersangka IL bertugas mengendalikan narkoba dari Lapas, sementara SK berperan menampung uang penjualan barang haram tersebut. Sedangkan KAS bertugas mengubah uang penjualan menjadi sebuah aset.

"Dideteksi awal penyidikan kurang lebih Rp42 miliar dan uang itu terus beredar digunakan oleh tersangka dan yang berhasil diamankan adalah Rp9,3 miliar," kata Kombes Pol. Adi Purboyo, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng.

" dana 42 miliar lebih itu terus beredar, sehingga yang  berhasil dilakukan penyitaan hanya sebesar 9,3 miliiar rupiah, bahkan diubah menjadi aset seperti sejumlah bidang tanah, rumah, dan ruko, " kata Kombes Pol. Adi Purboyo, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng.

Selain itu dari kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit rumah, tiga bidang tanah, satu rumah ruko, enam unit kendaraan roda empat dan 24 kendaraan roda dua.

" Kasus ini berawal dari penangkapan IL, bandar sabu yang mengendalikan bisnis haramnya dari dalam Lapas Klas II A Palu sejak tahun 2017, " sebutnya.

Sementara itu kepala bidang hubungan masyarakat polda sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto menyebutkan Dari tindak kejahatan ini, tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
 
"Kasus TPPU sudah P21, tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti. Penyidikan sudah dianggap lengkap oleh jaksa," ungkapnya.

Tags

Newsletter Signup

Jangan Lupa Subscribe Yah Agar Mendapatkan Update Informasi Dari Kami.

Posting Komentar