News Info Terkini
Live
wb_sunny

Breaking News

Mantan Kadis Perikanan Kab.Tolitoli Dieksekusi

Mantan Kadis Perikanan Kab.Tolitoli Dieksekusi

#
#

Mantan Kadis Perikanan Kab.Tolitoli Dieksekusi


TOLITOLI,TVRISulteng - Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Tolitoli kembali mengeksekusi satu terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kapal penangkap ikan Dinas Perikanan Kab.Tolitoli tahun 2019 yakni Ir. gusman mantan Kadis Perikanan Kab.Tolitoli, senin (20/2-2023). Setelah tiga terpidana lainnya beberapa waktu lalu telah dieksekusi pasca turunnya kasasi Jaksa Penuntut Umum yang di kabulkan Mahkamah Agung RI.  
 “terpidana tersebut dieksekusi atas perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan kapal penangkap ikan Dinas Perikanan Kab.Tolitoli tahun 2019 yang telah intah sesuai dengan putusan Kasasi nomor 6786/k/pid.sus/2022 tanggal 12 desember 2022 dan harus segera dilaksanakan”. Kata Kasi Intel Kejari Tolitoli Achmad Bhirawa Bissawab, SH.
diketahui Ir.gusman telah dibawa ke lapas kelas IIb Tambun Tolitoli dalam kasus proyek pengadaan 9 unit kapal nelayan tahun 2019 sebelumnya ada tiga terpidana lainnya yang telah dieksekusi terlebih dahulu oleh tim eksekutor Kejari Tolitoli yaitu Mohamad Sahlan Bantilan, S.Pi selaku PPK, Nurnengsi,S.Pi selaku PPTK, serta Mujahidin Dean selaku pihak ketiga atau rekanan.
“karena secara sah dan meyakinkan bersama sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai 1,1 miliar rupiah” tegas achmad.
sebelumnya 4 orang terpidana kasus korupsi pengadaan kapal nelayan tahun 2019 telah divonis bebas oleh majelis hakim tipikor di pengadilan tipikor palu tahun lalu namun segera dilaksanakan upaya hukum kasasi oleh penuntut umum. dan kini telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Tutupnya.


Penulis: Sabran
Editor: Pipit Nawansari

Tags

Newsletter Signup

Jangan Lupa Subscribe Yah Agar Mendapatkan Update Informasi Dari Kami.

Posting Komentar