News Info Terkini
Live
wb_sunny

Breaking News

DPO Yahdi Basma Resmi Ditahan di Rutan Palu

DPO Yahdi Basma Resmi Ditahan di Rutan Palu

DPO Yahdi Basma Resmi Ditahan di Rutan Palu


Palu- Yahdi Basma terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah berhasil diringkus, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung di Provinsi Kepulauan Riau, pada selasa kemarin. Saat ini terpidana kasus informasi transaksi dan elektronik, Yahdi Basma telah tiba di Palu dan langsung di bawah menuju ke Rumah Tahanan kelas II A Palu.


Tiba di kota Palu sekitar pukul 06.30 Wita di bandara Mutiara Sis Aljufri, Terpidana kasus ITE yang juga menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negeri Palu, angsung digelandang menuju ke Rumah Tahanan Kelas II A Palu. 


Sesuai pantuan Tim Liputan Tvri, terlihat Yahdi Basma  tiba sekitar pukul 06.30 Wita, menggenakan kopiah berwarna hitam, dan dikawal ketat oleh pihak kejari, yang dipimpin langsung Kepala Seksi Intelejen Kejari Palu, ke dalam rutan.


"Ya saat berada dalam Rutan terpidana Yahdi, menandatangani berita acara penahanan dan juga menjalani pemeriksaan kesehatan," kata, kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Palu, Nyoman Purya.


Sebelum menjadi buron pada Oktober 2022 lalu. Yahdi dihukum 10 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan, usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).


"Kejari sudah tiga kali melayangkan surat panggilan untuk eksekusi, namun Yahdi tidak pernah datang," ungkapnya.


Kasus yang menjerat Yahdi Basma sejak Mei tahun 2019. Saat itu Longki Djanggola, masih menjabat Gubernur Sulteng melaporkannya ke polisi akibat menyebarkan hoaks di media digital yang menyebut Longki membiayai aksi ‘People Power’ menjelang pengumuman hasil pilpres oleh KPU.


Penulis: Rian Saputra

Tags

Newsletter Signup

Jangan Lupa Subscribe Yah Agar Mendapatkan Update Informasi Dari Kami.

Posting Komentar