Kejari Palu Selesaikan Perkara Penganiyaan Melalui Restorative Jastice
Kejari palu selesaikan perkara penganiyaan melalui restorative jastice
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Kamis, (30/3/2023) melakukan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Nomor : PRINT - 496/P.2.10/Eku.2/03/2023 Tanggal29 Maret 2023 kepada tersangka atas nama Ilmuddin Hermansyah alias Mudin yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kejaksaan negeri palu menerapkan restorative jastice atau, penyelesaian perkara tindak pidana, tanpa melibatkan pengadilan, terhadap perkara penganiyayaan yang terjadi di wilayah kota palu. penyelesaian perkara melalui RJ tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, demi mengedepankan perdamaian.
Pelaksanaan Restorative jastice tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan negeri palu tersebut dengan mempertemukan kembali perwalikan korban dan tersangka. Perkara yang di rj kan tersebut merupakan perkara penganiyaan.
"Dalam pelaksaan penyelesaian perkara melalui restorative jastice tersebut korban mengaku tidak menyimpan dendam, dimana menurutnya proses rj dalam penyelesaian perkara adalah langkah efektif" kata Kasi Pidum Kejari palu/ inti astutik
langkah restorative jastice dalam kasus tersebut dilakukan demi memenuhi rasa keadilan dan rasa kekeluargaan yang tentunya untuk mengedepankan perdamaian. Tegas inti astutik.
Selain itu Kasi Pidum Kejari palu mengatakan Meski begitu namun tidak semua perkara yang dapat diselesaikan melalui restorative jastice. Adapun perkara yang dapat di selesaikan malui RJ yakni pelaku baru melakukan tindak pidana, ancaman pidana dibawa empat tahun nilai kerugian tak lebih 2 juta limaratus/ dan wajib membuat surat perdamaian antra korban dan pelaku.
"Untuk dibulan Maret ini, kejari palu telah menyelesaikan sebanyak 5 tindak pidana perkara melalui Restorative jastic. "Tegas Kasi Pidum Kejari palu inti astutik.
Penulis: Rizki budiman
Editor: Hendra
Posting Komentar