News Info Terkini
Live
wb_sunny

Breaking News

CJH Jadi Korban Penipuan Modus Berhaji Lebih Cepat

CJH Jadi Korban Penipuan Modus Berhaji Lebih Cepat

#
#

CJH Jadi Korban Penipuan Modus Berhaji Lebih Cepat


PARIGI MOUTONG, TVRISulteng - Seorang calon jemaah haji menjadi korban dugaan penipuan bermodus pemberangkatan haji lebih cepat yang mencatut Nama pengurus Kasi Haji dan Umrah pihak Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Pargi Moutong. Aksi itu dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab, dengan meminta pembayaran biaya senilai Rp10 juta.


Pelaksana Tugas sementara, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Parigi Moutong mengungkapkan, kejadian dugaan penipuan itu dilakukan oleh oknum terhadap calon jemaah haji yang mendaftarkan diri sejak tahun 2012 bulan November dan Desember. Sebab, untuk pemberangkatan tahun ini hanya kepada mereka yang telah mendaftarkan diri pada tahun 2012 bulan Oktober.


“Kami sangat menyesalkan adanya oknum yang memanfaatkan celah dalam proses keberangkatan jamaah haji, untuk keuntungan pribadi,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Seksi Haji dan Umroh, Kemenag Kabupaten Parimo, Mappeasse, Selasa (2/05/2023).


Menurutnya, setiap CJH yang ingin menunaikan ibadah haji selalu ingin cepat dalam proses keberangkatan. Maka kesempatan itu, akhirnya kerap menghadirkan oknum yang memanfaatkan CJH tersebut, dengan mengatasnamakan Kemenag.


“Bahkan, ada oknum yang mengatasnamakan pribadi saya,” kata Mappeasse.


Lanjut Mappeasse, oknum tidak bertanggungjawab, kebanyakan melakukan aksinya di Kecamatan Mepanga yang memiliki CJH terbanyak di Kabupaten Parigi Moutong.


“Akibat kejadian itu, korbannya satu orang dengan kerugian Rp 10 juta,” ujarnya.


Dengan kuota haji sebanyak 240 orang untuk Kabupaten Parigi Moutonh tahun ini, oknum tersebut memprovokasi korban dengan mengiming-imingi mengganti salah satu CJH yang batal berangkat, dikarenakan meninggal ataupun membatalkan diri. Padahal, dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) tidak dapat diubah. Sebab, pengelolaan haji di seluruh Indonesia telah memiliki regulasi tertentu berdasarkan undang-undang Nomor 8 Tahun 2019.


Ke depan, untuk mengantisipasi aksi pencatutan serupa kembali, pihak Kantor Kemenag telah melakukan imbauan kepada keluarga CJH. Bahkan, upaya tersebut telah dilakukan sejak 2013 hingga saat ini, dengan mengirimkan surat ke Kantor Urusan Agama di 23 Kecamatan.


Penulis: Amirullah

Tags

Newsletter Signup

Jangan Lupa Subscribe Yah Agar Mendapatkan Update Informasi Dari Kami.

Posting Komentar