News Info Terkini
Live
wb_sunny

Breaking News

Masukan Sabu 15 Kg Ke Sulteng, Kurir Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati

Masukan Sabu 15 Kg Ke Sulteng, Kurir Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati

#
#
#
#

Masukan Sabu 15 Kg Ke Sulteng, Kurir Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati


Palu- Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menyebut 4 kurir 15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Tawaw, Negara Malaysia yang ditangkap di Kabupaten Toli-Toli terancam hukuman mati.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Akbp Dasmin Ginting, mengatakan ancaman hukuman mati tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disangkakan kepada pelaku, sekaligus merujuk pada banyaknya barang bukti yang diamankan dari mereka.


"Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan nantinya. Bisa saja demikian. Itu diatur dalam UU Nomor 35. Ancaman hukuman paling beratnya enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan atau hukuman mati," kata Darmin, saat konferensi pers dengan awak media, pada 12 Juni 2022.


Menurut Darmin, keempat pelaku yakni NJ umur 46 tahun berprofesi sebagai petani, NL 47 tahun merupakan Ibu rumah tangga, ST 17 tahun sebagai pelajar dan AS 40 tahun. 


Mereka ditangkap oleh petugas pada 9 Juni 2023, setelah barang haram seberat 15 kilogram itu diambil dari Negeri Jiran Malaysia via jalur laut untuk dibawa ke Indonesia tepatnya ke Kabupaten Toli Toli, Sulawesi Tengah.


"Saat penggeledahan kami menemukan 15 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 15 bungkus plastik teh hijau merek Guan Yinwang," katanya.


Pihak kepolisian mencatat dengan digagalkannya peredaran sabu-sabu tersebut, maka ada sekitar 75 ribu jiwa masyarakat Sulteng yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Tags

Newsletter Signup

Jangan Lupa Subscribe Yah Agar Mendapatkan Update Informasi Dari Kami.

Posting Komentar