Polda Sulteng Buru 3 DPO Tersangka Persetubuhan Anak di Parimo
Polda Sulteng Buru 3 DPO Tersangka Persetubuhan Anak di Parimo
Palu- Polda Sulawesi Tengah masih memburu tiga orang tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
Hal ini diungkapkan langsung Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Agus Nugroho saat konferensi pers di mapolda, pada Rabu 31 Mei 2023.
"Kami sudah tetapkan mereka sebagai DPO dan kami terus kejar tiga tersangka itu. Jika ada masyarakat melihat bisa menghubungi kepolisian terdekat,"kata Agus.
Ketiga orang pelaku yang menjadi buron oleh Polda Sulteng itu, yakni berinisial AW, AS dan AK.
"Kami mengimbau para tersangka DPO segera menyerahkan diri untuk diproses secara hukum,"tegasnya.
Dari 10 orang pelaku yang ditetapkan tersangka, kepolisian juga telah menahan tujuh orang yakni HR (43) kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22) dan K (32).
Polda Sulteng juga telah mengambil alih penanganan kasus yang menimpa anak dibawah umur yaitu RO (16) yang sebelumnya ditangani oleh Polres Parigi Moutong.
“Karena kasus ini sudah diambilalih, sehingga para tersangka yang sudah diamankan langsung dilakukan penahanan oleh Polda Sulteng,” ucapnya.
Editor: Hendra
IT: Rahmat
Posting Komentar