Polisi Tangkap Dua DPO Kasus Asusila di Parigi Moutong
Polisi Tangkap Dua DPO Kasus Asusila di Parigi Moutong
Palu- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
Dua DPO yang ditangkap yakni AA (27) dan AS (26). Keduanya masing-masing diringkus di Provinsi Kalimantan Timur dan di Provinsi Kalimantan Utara.
"Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk selanjutnya menjalani proses hukum di Polda Sulteng," kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho, 03 Juni 2023.
Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO tersisa, dan diimbau segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
"Satu lagi DPO yang berinisial A, semoga segera ditemukan supaya proses hukum kasus tersebut berjalan cepat" sebutnya.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 10 tersangka dari 11 orang yang dilaporkan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong.
10 tersangka itu yakni HR (43) yang merupakan kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang oknum guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.
Posting Komentar