32 TPS Di Sulteng Melaksanakan PSU
32 TPS Di Sulteng Melaksanakan PSU
Palu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah. Senin (19/02/2024).
Pasca hari pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menerima laporan dari jajaran pengawas Pemilu terhadap beberapa potensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Ketua bawaslu sulawesi tengah Nasrun mengatakan dari laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan identifikasi dan mengimbau kepada jajaran pengawas untuk membuat saran rekomendasi kepada jajaran KPU terhadap potensi dilakukannya PSU.
"Dari data yang ada PSU akan dilaksanakan di 32 TPS yang tersebar di 26 Desa/Kelurahan, 20 Kecamatan, 9 Kabupaten, 1 Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah, dan terjadwal akan dilaksanakan serentak pada Hari Sabtu tanggal 24 Februari Tahun 2024." Kata Nasrun ketua bawaslu.
Selain potensi dilakukannya PSU, Bawaslu Sulteng juga merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) salah satunya dilaksanakan di Kabupaten Buol, Kecamatan Tiloan, Desa Jatimulya, TPS 08.
Adapun rincian identifikasi Potensi PSU yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah, data yang diterima sampai hari ini (Senin, 19 Februrari 2024. Pukul 15.00 Wita) yaitu.
1) Kota Palu :
• TPS 41 Kelurahan Talise, Kec. Mantikulore
• TPS 42 Kelurahan Talise, Kec. Mantikulore
• TPS 11 Kelurahan Talise Valangguni, Kec. Mantikulore
• TPS 18 Kelurahan Talise Valangguni, Kec. Mantikulore
• TPS 7 Kelurahan Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan
• TPS 9 Kelurahan Lolu Utara, Kec. Palu Timur
• TPS 22 Kelurahan Pangawu, Kec. Tatanga
• TPS 9 Kelurahan Pengawu, Kec. Tatanga
• TPS 17 Kelurahan Kabonena, Kec. Ulujadi
2) Kabupaten Morowali :
• TPS 2 Desa Bahoea Reko reko, Kec. Bungku Barat
3) Kabupaten Banggai :
• TPS 02 Kelurahan Karaton, Kec. Luwuk
• TPS 12 Kelurahan Luwuk, Kec. Luwuk
4) Kabupaten Parigi Moutong :
• TPS 4 Kelurahan Bantaya, Kec. Parigi
• TPS 6 Desa Pelawa, Kec. Parigi Tengah
• TPS 10 Desa Tindaki, Kec. Parigi Selatan
5) Kabupaten Tolitoli :
• TPS 3 Desa Ogomoli, Kec. Galang
• TPS 3 Desa Tenigi, Kec. Galang
• TPS 8 Desa Lalos, Kec. Galang
• TPS 7 Desa Ogotua, Kec. Dampal Utara
6) Kabupaten Tojo Una-Una :
• TPS 01 Desa Loe, Kec. Walea Kepulauan
7) Kabupaten Poso :
• TPS 13 Kelurahan Kayamanya, Kec. Poso Kota
• TPS 5 Kelurahan Lembomawo, Kec. Poso Kota Selatan
• TPS 1 Kelurahan Peterodongi, Kec. Pamona Utara
• TPS 2. Kelurahan Buyunpondoli, Kec. Pamona Puselembah
• TPS 7 Kelurahan Tentena, Kec. Puselembah
• TPS 5 Desa Kelei, Kec. Pamona Timur
8) Kabupaten Banggai Kepulauan :
• TPS 2 Kelurahan Baka, Kec. Tinangkung
• TPS 2 Desa Ambelang, Kec. Tinangkung
• TPS 3 Desa Lukpanenteng, Kec. Bulagi Utara
9) Kabupaten Buol :
• TPS 8 Kelurahan Kali, Kec. Biau
• TPS 11 Kelurahan Leok 1, Kec. Biau
10) Kabupaten Morowali Utara :
• TPS 3 Desa Onepute, Kec. Petasia Barat
Total terdapat 32 TPS yang berpotensi dilakukan PSU.
Selain itu, dari data yang diperoleh oleh jajaran pengawas, terdapat 2 (dua) TPS lagi yang berpotensi PSU dan sedang dalam tahap kajian jajaran Bawaslu, yaitu TPS 4 dan TPS 5 Desa Salubiro, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.
Dari hasil data infentaris potensi PSU tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau kepada Masyarakat untuk datang ke TPS pada Tanggal 24 Februari 2024 menyalurkan hak pilihnya, dan mengimbau penyelenggara untuk lebih cermat dalam pelaksanaan proses Pemungutan Suara Ulang di TPS nanti, sehingga hal-hal yang mengakibatkan terjadinya PSU tidak ada lagi.
Posting Komentar