News Info Terkini
Live
wb_sunny

Breaking News

Karamha desak dprd Sulteng sahkan perda masyarakat hukum adat

Karamha desak dprd Sulteng sahkan perda masyarakat hukum adat

Karamha desak dprd Sulteng sahkan perda masyarakat hukum adat


Koalisi advokasi untuk rekognisi hak masyarakat dan hukum adat atau karahma mendesak pihak dprd Sulteng untuk melakukan percepatan pengesahan peraturan daerah tentang masyarakat hukum adat sebagai upaya menjamin hak atas tanah dan sumber daya alam.


“ keberadaan masyarakat hukum adat di Sulawesi tengah saat ini menghadapi ancaman yang serius olehnya pengesahan perda masyarakat hukum adat ini perlu segera dilakukan” ujar Direktur YMP Sulteng Amran tambaru.


Menurutnya hingga tahun 2023 terdapat 89 komunitas masyarakat adat di sulawesi tengah yang tercatat dalam badan registrasi wilayah adat. Dari  89 komunitas masyarakat adat tersebut 96 persen diantaranya belum memiliki perlindungan hukum yang memadai dalam bentuk perda baik peraturan bupati atau pun keputusan bupati. 


Hal itu diperkuat dengan adanya bukti/ bahwa peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat/ hanya ada di 3 kabupaten seperti Morowali, Sigi, dan Tojo Una una. 


Oleh karena itu untuk melindungi hak hak tradisional masyarakat adat serta untuk memberikan payung hukum yang jelas Koalisi advokasi untuk rekognisi hak masyarakat dan hukum adat atau karahma mendesak pihak dprd Sulteng untuk melakukan percepatan pengesahan peraturan daerah tentang masyarakat hukum adat.


“ beberapa kasus menunjukan adanya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan tanah leluhurnya olehnya kami berupaya untuk memberikan regulasi dan payung hukum yang kuat untuk menghadapi resiko tersebut melalui pernyataan sikap “ kata Joisman Tanduru selaku Dinamisator.


Selain mendesak pihak dprd Sulteng terkait pengesahan perda masyarakat hukum adat karamha juga meminta dalam pembahasan raperda tersebut untuk tetap melibatkan para penyandang hak dan pihak terkait lainya baik ditingkat pansus (panitia khusus ) maupun paripurna.

Tags

Newsletter Signup

Jangan Lupa Subscribe Yah Agar Mendapatkan Update Informasi Dari Kami.

Posting Komentar