News Info Terkini
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kilogram Sabu

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kilogram Sabu

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kilogram Sabu 


Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram di empat lokasi berbeda wilayah Kota Palu. 


Operasi penangkapan ini dilakukan dalam beberapa tahap dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni lelaki MF (20) dan MZ (47), sementara satu pelaku lainnya berinisial LN (25) masih dalam pengejaran. 


Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangannya kepada awak media, pada Jumat (11/4/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di sekitar Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara, Kota Palu.


“Bermula dari informasi warga, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, MF di wilayah Kelurahan Watusampu pada Senin, 7 April 2025 pukul 15.20 WITA. Dari tangan tersangka ditemukan dua paket sabu yang sempat dibuang saat melihat petugas,” ungkap Kombes Djoko.


Setelah dilakukan interogasi, lanjutnya, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, inisial MZ, di sebuah kos Jalan Garuda sekitar pukul 19.00 WITA. 


“Tersangka MZ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial LN. Dari hasil pengembangan, tim menggeledah rumah LN di Jalan Hayam Wuruk dan menemukan 11 paket sabu tambahan di dalam lemari pakaian,” ujarnya.


Penggeledahan berlanjut pada dini hari, Selasa 8 April 2025 pukul 01.30 WITA, di rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman. Petugas menemukan lagi sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan di dapur.


“Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebanyak 4.412,271 gram atau setara 4,4 kilogram. Jika mengacu pada asumsi bahwa satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 22.061 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kabid Humas.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka MZ mengaku mengambil sabu di wilayah Donggala atas perintah seseorang berinisial AS, dengan modus operandi menjemput, menyimpan, dan menyerahkan narkotika yang diduga berasal dari Malaysia.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.


“Polda Sulteng terus berkomitmen memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tengah. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kerja sama ini sangat penting untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Tags

Newsletter Signup

Jangan Lupa Subscribe Yah Agar Mendapatkan Update Informasi Dari Kami.

Posting Komentar